Pemkab Siapkan SOP Protokol Kesehatan untuk Industri Pariwisata
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu melalui Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parikeraf) menyusun standar operasional (SOP) penerapan protokol kesehatan bagi pengelola pulau resort, pulau permukiman (homestay) dan restoran.
Diharapkan dalam masa transisi ini, pelaku usaha maupun wisatawan dapat disiplin mengikuti SOP kesehatan
Kepala Suku Dinas Parekraf Kepulauan Seribu, Puji Astuti mengatakan, protokol kesehatan yang diterapkan untuk pengelola atau pelaku industri pariwisata diantaranya wajib untuk menyediakan sarana sanitasi, hand sanitizer, tempat cuci tangan, serta hanya menyediakan setengah dari kapasitas hunian dan meminimlisisr interaksi karyawan dengan tamu.
"Ini dalam rangka perpanjangan PSBB fase transisi. Jadi, protokol kesehatan harus tetap dijalankan jika ingin memulai aktifitas wisata," ujarnya, Minggu (7/6).
Pemkab Siapkan Konsep Proteksi Sektor Wisata Hadapi Era New NormalMenurutnya, SOP itu berlaku mulai dari berangkat naik kapal, penumpang kapal setengah dari kapasitas hingga penyewaan snoorkling. Semuanya diatur untuk antisipasi agar kelonggaran ini tidak menyebabkan penyebaran virus corona baru di Kepulauan Seribu.
"Diharapkan dalam masa transisi ini, pelaku usaha maupun wisatawan dapat disiplin mengikuti SOP kesehatan. S
ehingga Kepulauan Seribu tetap aman dari COVID-19," pungkasnya.